PEDOMAN KEPENGURUSAN
REMAJA MASJID ‘ AL BAROKAH ‘
Pengurus Remaja Masjid ‘ AL
BAROKAH ‘ (RMB) adalah penggerak organisasi dalam beraktivitas mencapai tujuan.
Gerak langkah pengurus yang terarah, terstruktur serta memiliki metode dalam
setiap tindakannya sangat diharapkan sekali agar menghasilkan kinerja yang
harmonis dan bermutu. Untuk itu perlu disusun suatu pedoman yang memberi
petunjuk secara umum dalam kepengurusan RMB. Pedoman ini selanjutnya menjadi
dasar pegangan pengurus dalam beraktivitas.
PENGURUS
Pengertian.
Sesuai dengan Anggaran Dasar
pasal 13, Pengurus RMB adalah pelaksana
kepemimpinan organisasi yang mengemban amanah dan bertanggungjawab kepada
jama’ah. Karena sifat kepemimpinannya, maka pengurus memiliki wewenang dan
tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 10 dan 11.
Status.
a. Pengurus RMB adalah lembaga
kepemimpinan tertinggi dalam organisasi.
b. Pengemban amanah organisasi dalam
masa kepengurusan 3 (tiga) tahun terhitung semenjak tanggal Ketua Umum dilantik
dalam Musyawarah Jama’ah.
c. Penanggungjawab amanah organisasi
yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
Tugas dan Kewajiban.
a. Melakukan pelantikan kepengurusan
lengkap Pengurus RMB.
b. Melaksanakan hasil-hasil
Musyawarah Anggota dalam rangka memakmurkan Masjid ‘ AL BAROKAH ‘.
c. Melakukan sosialisasi hasil-hasil
Musyawarah Anggota, khususnya kepada para anggota.
d. Menyelenggarakan Rapat Kerja
Pengurus RMB tiap tahun sekali guna menjabarkan Program Kerja hasil Musyawarah
Anggota.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat
kepengurusan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
f. Menyelenggarakan Musyawarah
Anggota di akhir masa kepengurusannya untuk mempertanggungjawabkan amanah
anggota.
g. Menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus dalam forum Musyawarah Anggota.
h. Melantik dan mengesahkan
kepengurusan lembaga-lembaga di bawah koordinasinya berdasarkan hasil-hasil
musyawarah lembaga tersebut.
i. Melakukan pembinaan
lembaga-lembaga di bawah koordinasinya.
j. Memberi sangsi dan merehabilitasi
anggota atau pengurus yang dianggap melanggar aturan organisasi.
k. Menjaga ukhuwah dan membina
ketaqwaan anggota.
Struktur Organisasi.
a. Struktur organisasi terdiri dari
Ketua Umum dibantu beberapa Ketua Bidang yang membawahi departemen-departemen.
b. Berdasarkan pembidangan kerjanya
terdiri dari 4 (empat) bidang, yaitu:
1. Bidang Pembinaan Anggota.
2. Bidang Informasi dan
Perpustakaan.
3. Bidang Kesejahteraan Umat.
4. Bidang Kewanitaan.
c. Untuk meningkatkan efektifitas
kepemimpinan dibantu oleh staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu: Sekretaris
Umum, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing Sekretaris Bidang.
d. Komposisi personalia Pengurus RMB
adalah sebagai berikut:
1. KU : Ketua Umum
2. KPA : Ketua Bidang Pembinaan Anggota
3. KIP : Ketua Bidang Informasi dan
Perpustakaan
4. KKU :
Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
5. KK :
Ketua Bidang Kewanitaan
6. SU :
Sekretaris Umum
7. B :
Bendahara
8. SPA :
Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota
9. SIP :
Sekretaris Bidang Informasi dan
Perpustakaan
10. SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
11. SK : Sekretaris Bidang Kewanitaan
12. WB : Wakil Bendahara
13. DPA : Departemen Bidang Anggota
14. DIP : Departemen Bidang Informasi dan
Perpustakaan
15. DKU :
Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
16. DK : Departemen Bidang Kewanitaan
Bagan Organisasi.
a. Bagan organisasi Pengurus RMB
berbentuk Lini-Staff.
b. Untuk memperjelas Struktur
Organisasi dibuat Bagan Organisasi Pengurus RMB sebagai berikut :
![]() |
Keterangan :


Gambar Bagan Organisasi Pengurus Remaja Masjid ‘ AL BAROKAH ‘
Job Description.
Guna memperjelas mekanisme kerja
masing-masing personalia RMB dirumuskan Job
Description (Penjabaran Kerja) sebagai berikut:
1. Ketua Amum
(KU).
Pengemban amanah
organisasi yang dipilih
pada waktu Musyawarah Anggota
yang bertanggung jawab atas
terlaksananya seluruh amanah organisasi yang dibebankan dalam
Program Kerja maupun peraturan
organisasi. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Memimpin kegiatan rutin
organisasi secara umum.
b. Menyelenggarakan dan memimpin
Rapat Kerja setahun sekali dan Rapat Umum tiga bulan sekali.
c. Memimpin dan mewakili organisasi
dalam kegiatan eksternal.
d. Mengkoordinir, memotivisir
dan membimbing seluruh
kegiatan bidang dan departemen
dalam melaksanakan amanah organisasi.
e. Mempertanggungjawabkan
kepengurusan organisasi dalam Musyawarah Anggota.
f. Dan lain-lain sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya.
2. Ketua Bidang Pembinaan Anggota (KPA).
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Anggota. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Memimpin dan mewakili kegiatan rutin Bidang
Pembinaan Anggota.
b. Mewakili KU apabila berhalangan berdasarkan asas pendelegasian.
c. Memotivisir anggota organisasi
dalam memakmurkan masjid.
d. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketrampilan anggota.
e. Memberikan laporan
tentang kegiatan Bidang
Pembinaan Anggota kepada KU.
f. Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang Pembinaan Anggota
minimal satu bulan sekali.
g. Dan lain-lain sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya.
3. Ketua Bidang Informasi dan Perpustakaan
(KIP).
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program Kerja Bidang Informasi dan Perpustakaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain :
a. Memimpin dan mewakili kegiatan
rutin Bidang Informasi dan Perpustakaan.
b. Mewakili KU apabila berhalangan
berdasarkan atas asas pendelegasian.
c. Membuat dan mengisi majalah
dinding.
d. Memberikan informasi tentang
kegiatan organisasi kepada masyarkat luas.
e. Mendokumentasikan
kegiatan-kegiatan organisasi.
f. Mengelola perpustakaan masjid serta menambah buku-buku
koleksinya.
g. Memberikan laporan tentang
kegiatan Bidang Informasi dan Perpustakaan kepada KU.
h. Menyelenggarakan dan memimpin
rapat Bidang Informasi dan Perpustakaan
minimal satu bulan sekali.
i. Dan lain-lain sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya.
4. Ketua Bidang Kesejahteraan Umat (KKU).
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain :
a. Memimpin dan mewakili kegiatan
rutin Bidang Kesejahteraan Umat.
b. Membantu DKM dalam melaksanakan
kegiatan hari besar Islam.
c. Menyelenggarakan kegiatan sosial
atau kemasyarakatan.
d. Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
e. Memberikan laporan tentang kegiatan Bidang Kesejahteraan Umat kepada KU.
f. Menyelenggarakan dan memimpin rapat Bidang kesejahteraan
umat minimal satu bulan sekali.
g. Dan lain-lain sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya.
5. Ketua Bidang Kewanitaan (KK).
Pembantu langsung
KU yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja kewanitaan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Memimpin dan mewakili kegiatan
rutin Bidang Kewanitaan.
b. Mewakili KU apabila
berhalangan berdasarkan atas asas pendelegasian.
c. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang
meningkatkan keimanan, keilmuan
dan ketrampilan khusus anggota wanita.
d. Memotivisir anggota wanita organisasi dalam
memakmurkan Masjid.
e. Memberikan laporan
tentang kegiatan Bidang
Kewanitaan kepada KU.
f. Menyelenggarakan dan memimpin
rapat Bidang Kewanitaan minimal satu bulan sekali.
g. Dan lain-lain sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya.
6. Sekretaris Umum (SU).
Pembantu langsung
ketua umum yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan Program
Kerja Administrasi dan Kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain:
a. Mengatur dan mengelola surat menyurat organisasi
secara umum.
b. Membuat draft surat keluar untuk
ditandangani KU.
c. Mengkoordinasikan seluruh
sekretaris bidang dalam
hal surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.
d. Menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan
kantor sekretariat organisasi.
e. Memberikan laporan kesekretariatan kepada
KU.
f. Menjadi sekretaris/notulis dalam
rapat umum organisasi.
g. Melakukan inventarisasi, perawatan,
pengelolaan dan penambahan
perlengkapan dan inventaris organisasi.
7. Bendahara (B).
Pembantu langsung KU yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaaan Program Kerja pengelolaan keuangan.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
a. Mengelola keuangan organisasi.
b. Menarik uang pangkal dan uang
iuran anggota.
c. Memberikan laporan keuangan
kepada KU.
8. Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota (SPA).
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan
Anggota yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain :
a. Mengatur dan
mengelola surat menyurat
Bidang Pembinaan Anggota.
b. Membuat draft
surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KPA.
c. Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
d. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Pembinaan Anggota kepada KPA.
e. Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Pembinaan Anggota.
9. Sekretaris Bidang Informasi dan Perpustakaan
(SIP).
Pembantu KIP
dalam pelaksanaan program
kerja Bidang Informasi dan
Perpustakaan yang berkaitan dengan
administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain :
a. Mengatur dan
mengelola surat menyurat
Bidang Informasi dan
Perpustakaan.
b. Membuat draft
surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KIP.
c. Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
d. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Informasi dan Perpustakaan kepada KIP.
e. Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Informasi dan Perpustakaan.
10.
Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat (SKU).
Pembantu KKU
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kesejahteraan Umat
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain :
a. Mengatur dan
mengelola surat menyurat
Bidang Kesejahteraan Umat.
b. Membuat draft
surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KKU.
c. Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
d. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Kesejahteraan Umat kepada KKU.
e. Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Kesejahteraan Umat.
11.
Sekretaris Bidang Kewanitaan (SK).
Pembantu KK
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Kewanitaan
yang berkaitan dengan administrasi dan
kesekretariatan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi antara lain :
a. Mengatur dan
mengelola surat menyurat
Bidang Kewanitaan.
b. Membuat draft
surat keluar sebelum ditanda-tangani oleh KK.
c. Membantu SU
dalam menjaga kebersihan,
kerapian dan keindahan kantor
sekretariat.
d. Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan
Bidang Kewanitaan kepada KK.
e. Menjadi sekretaris / notulis dalam rapat Bidang
Kewanitaan.
12.
Wakil Bendahara (WB).
Pembantu Bendahara dalam
pelaksanaan Program Kerja pengelolaan keuangan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Membantu bendahara
dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana tersebut
dalam point 7.
b. Menggantikan
bendahara berdasarkan atas asas pendelegasian.
13.
Departemen Bidang Pembinaan Anggota (DPA).
Pembantu KPA
dalam pelaksanaan Program
Kerja Bidang Pembinaan Anggota.
Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi antara lain:
a. Membantu KPA dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan
organisasi sebagaimana tersebut dalam point 2.
b. Mewakili KPA berdasarkan atas asas
pendelegasian.
14.
Departemen Bidang Informasi dan Perpustakaan (DIP).
Pembantu KIP dalam pelaksanaan
Program Kerja Bidang Informasi dan Perpustakaan. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan organisasi antara lain
:
a.
Membantu KIP dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana tersebut dalam point
3.
b. Mewakili
KIP berdasarkan atas asas pendelegasian.
15.
Departemen Bidang Kesejahteraan Umum (DKU).
Pembantu KKU dalam pelaksanaan Program Kerja
Bidang Kesejahteraan Umat. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi
antara lain :
a. Membantu
KKU dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi sebagaimana tersebut dalam
point 4.
b. Mewakili
kku berdasarkan atas asas pendelegasian.
16.
Departemen Bidang Kewanitaan (DK).
Pembantu kan dalam pelaksanaan
Program Kerja Bidang Kewanitaan. Melaksanakan kegiatan-kegiatan organisasi
antara lain :
a. Membantu KK
dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan organisasi sebagaimana
tersebut dalam point 5.
b. Mewakili KK berdasarkan atas asas
pendelegasian.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Proses pengambilan keputusan RMB
dilakukan dengan cara musyawarah yang terdiri dari:
Rapat Kerja.
a. Dihadiri seluruh Pengurus RMB,
Pengurus DKM Bidang Pembinaan Remaja Masjid dan para ketua lembaga-lembaga underbouw
RMB
b. Ketua Umum dan Sekretaris Umum
RMB sebagai pimpinan rapat.
c. Dilakukan satu tahun sekali untuk
menjabarkan Program Kerja Musyawarah Anggota menjadi Rencana Kerja dan Anggaran
Pengelolaan (RKAP) tahun yang akan datang.
d. Merencanakan agenda kegiatan seluruh
bidang selama satu tahun ke depan.
e. Menyusun anggaran baik pembiayaan
maupun penerimaan secara terintegrasi.
Rapat Umum.
a. Dihadiri seluruh Pengurus RMB dan
undangan khusus.
b. Ketua Umum dan Sekretaris Umum
RMB menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum tiga bulan
sekali untuk:
1. Membahas Laporan Kegiatan
masing-masing bidang tiap tri wulan.
2. Melakukan koordinasi kegiatan
antar bidang.
3. Mengambil keputusan organisasi
baik intern maupun ekstern.
4. Melakukan evaluasi kegiatan tri
wulan yang lalu.
5. Melakukan perbaikan kegiatan tri
wulan yang akan datang.
Rapat Bidang.
a. Dihadiri seluruh pengurus
masing-masing bidang dan undangan khusus.
b. Ketua Bidang dan Sekretaris
Bidang menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan minimum dua bulan
sekali untuk:
1. Membahas perkembangan bidang.
2. Melakukan koordinasi kegiatan
bidang.
3. Mengambil keputusan organisasi
yang berkaitan dengan bidang kerja.
4. Melakukan evaluasi dan perbaikan
kegiatan bidang.
Rapat Panitia.
a. Dihadiri seluruh panitia, baik
Panitia Pengarah (SC) maupun Panitia Pelaksana (OC) dan undangan khusus.
b. Ketua dan Sekretaris Panitia
Pelaksana menjadi pimpinan rapat.
c. Dilakukan sesuai dengan kebutuhan
untuk:
1. Menyusun rencana kepanitiaan.
2. Membahas perkembangan jalannya
kepanitiaan.
3. Melakukan koordinasi dan evaluasi
kegiatan panitia.
4. Mempersiapkan pelaksanaan
kegiatan secara teknis.
5. Mempersiapkan Laporan
Pertanggungjawaban Panitia.
KOORDINASI KERJA
Motivasi dan Sosialisasi.
a. Motivasi kepengurusan disampaikan
pada forum-forum rapat dan dalam acara pelaksanaan kegiatan.
b. Sosialisai kebijakan dan kegiatan
dilakukan melalui forum-forum rapat, Lembar Informasi, Papan Pengumuman dan
dalam acara pelaksanaan kegiatan.
Pendelegasian.
Pendelegasian kepengurusan
dilakukan dengan menerbitkan Surat Pelimpahan Tugas.
(Lihat Contoh Format Surat Pelimpahan Tugas).
Reshuffle.
a. Reshuffle atau pergantian
personalia Pengurus RMB dibahas dan dilakukan dalam Rapat Umum.
b. Surat permohonan Reshuffle atau
pergantian personalia Pengurus RMB diajukan oleh Ketua Umum RMB kepada Pengurus
DKM Al Barokah
c. Apabila disetujui, maka Pengurus DKM
Al Barokah menerbitkan Surat Keputusan yang dilampiri dengan Susunan Pengurus
RMB yang baru.
d. Reshuffle atau pergantian
personalia Pengurus RMB diumumkan kepada seluruh Anggota melalui Lembar
Informasi dan Papan Pengumuman.
Pelaporan.
Setiap amanah yang diemban oleh
pengurus, kepanitiaan atau unit-unit lain di lingkungan RMB harus
dipertanggungjawabkan dengan menerbitkan laporan. Supaya laporan yang
disampaikan memiliki keseragaman, maka perlu ditetapkan standard format-format
laporan tersebut, antara lain:
a. Format Laporan Tri Wulan Bidang,
terdiri:
1. Pendahuluan.
2. Program Kerja Musyawarah Anggota
untuk bidang yang bersangkutan.
3. RKAP bidang yang bersangkutan.
4. Agenda aktivitas bidang.
5. Realisai Program Kerja.
6. Laporan Keuangan.
7. Evaluasi.
8. Lampiran.
b. Format Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus RMB, terdiri dari :
1. Pendahuluan.
2. Program Kerja Musyawarah Jama’ah.
3. RKAP masing-masing bidang.
4. Laporan Keuangan.
5. Evaluasi.
6. Saran.
7. Lampiran.
c. Format Laporan Panitia, terdiri:
1. Pendahuluan.
2. Persiapan kegiatan.
3. Pelaksanaan kegiatan.
4. Hasil-hasil kegiatan.
5. Laporan Keuangan.
6. Evaluasi.
7. Saran.
8. Lampiran.
Contoh Format Surat Pelimpahan
Tugas
![]() |
|||
![]() |
Bismillaahirrahmaanirrahiim
SURAT PELIMPAHAN TUGAS
Nomor : 019/I-00/11/1428
Sehubungan rencana kami, insya Allah, akan melaksanakan Kuliah Kerja
Nyata akademis, maka dengan mengharap pertolongan dan ridlo Allah Subhanahu wa
ta’ala, kami (Pihak I):
Nama :
Nursafrudin
Jabatan : Ketua Umum
Melimpahkan tugas dan wewenang kepada (Pihak II) :
Nama : Saifurrahman
Jabatan : Ketua
Bidang Pembinaan Anggota.
Selanjutnya Saudara Saifurrahman merangkap sebagai PJS Ketua Umum Remaja
Masjid ‘ AL BAROKAH ‘. Pelimpahan tugas ini berlaku mulai tanggal 20
Dzulqo’idah 1428 H dan berakhir dengan sendirinya sampai kepulangan kami nanti.
Demikian Surat Pelimpahan Tugas ini dibuat agar dapat diketahui
sebagaimana mestinya. Kepada yang bersangkutan diharapkan dapat melaksanakan
tugas sesuai amanah organisasi. Semoga kiranya Allah Subhanahu wa ta’ala
senantiasa memberi pertolongan dan kesuksesan kepada kita semua. Amien.
Billaahittaufiq walhidayah,
Bontang, 19 Dzulqo’idah 1428 H
29
November 2007 M
Pengurus
Remaja Masjid ‘ AL BAROKAH ‘

Saifurrahman Nursafrudin
Pihak II Pihak
I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar