ANGGARAN DASAR REMAJA MASJID AL BAROKAH
PERUMAHAN BUMI KEPONGPONGAN INDAH
CIREBON
_____________________________________________________________
M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah
subhanahu wa ta'ala telah
mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridloi-Nya
serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dan Dia telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya
di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah
kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan
manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu
menghadirkan karya-karya kemanusiaan
berupa amal shalih dalam rangka
mengabdi kepada Allah dan
mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk
mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan
memperhatikan kebahagiaan hidup
di dunia dalam tatanan masyarakat adil
dan makmur yang diridlai Allah dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya
dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang
terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama
Allah, kami sebagian generasi muda islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) yang
bernama Remaja Masjid Al Barokah dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1. Nama
Organisasi ini
bernama Remaja Masjid Al Barokah disingkat RMB
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini
didirikan di Cirebon pada tanggal …………………………………………
bertepatan dengan tanggal ………………………………………., untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al Barokah, Perumahan Bumi Kepongpongan Indah
Kec Talun Kab Cirebon
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasas Islam yang
berpedoman kepada Alquraan dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang
beriman, berilmu dan beramal shalih dalam
rangka mengabdi kepada
Allah untuk mencapai
keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a. Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk
mengajak manusia ke jalan yang
benar.
b. Melakukan aktifitas yang
bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal
7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a. Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk
beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan dan pendidikan Islam.
b. Mengisi abad kebangkitan Islam dengan
aktivitas yang islami.
c. Membina anggota menjadi pribadi muslim
yang bertaqwa.
d. Menuju masyarakat islami yang sejahtera
dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB
IV
PERANAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini
berperan sebagai sumber
insani pembangunan generasi muda
islam .
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan generasi muda islam.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk
menegakkan syi'ar Islam.
BAB
V
KEANGGOTAAN,
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal
12. Keanggotaan
a. Anggota Remaja Masjid Al
Barokah adalah remaja muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
b. Setiap anggota Remaja
Masjid Al Barokah memiliki hak
dan kewajiban yang sama, namun berbeda
dalam hal fungsinya.
Pasal
13. Struktur Organisasi
a. Kekuasaan tertinggi dipegang
oleh Musyawarah Anggota Remaja Masjid Al Barokah.
b. Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh Pengurus dan harus
dipertanggungjawabkan kepada anggota
dalam Musyawarah Anggota.
c. Pengurus dilantik dan disahkan
oleh DKM Masjid Al Barokah.
Pasal
14. Perbendaharaan
Kekayaan Remaja Masjid Al Barokah diperoleh dari usaha-usaha dan
sumbangan yang halal
dan tidak mengikat.
BAB
V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal
15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan
penjelasan Anggaran Dasar
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal
16. Pembubaran
Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan
oleh Musyawarah Anggota atau DKM Masjid Al Barokah.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal
17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Remaja Masjid
Al Barokah dimuat dalam peraturan
atau ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran
Dasar
Pasal
18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah
Anggota Remaja Masjid Al Barokah ke-1 tanggal …………………………………………….. bertepatan
dengan tanggal ………………………………………………….……..
di Masjid Al Barokah Perumahan
Bumi Kepongpongan Indah Cirebon
ANGGARAN RUMAH TANGGA REMAJA MASJID AL BAROKAH
PERUMAHAN BUMI KEPONGPONGAN INDAH
CIREBON
_____________________________________________________________
BAB
I
K
E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Anggota Remaja
Masjid AL BAROKAH adalah remaja muslim yang telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap remaja muslim yang ingin
menjadi anggota Remaja Masjid AL BAROKAH
harus menyatakan diri
untuk menjadi anggota dengan mengisi formulir pendaftaran.
Pasal 3. Status Anggota
a. Status anggota terdiri dari :
1. Anggota biasa, untuk anggota yang berusia antara 15 sampai 25 tahun.
2. Anggota luar biasa, untuk anggota yang
diangkat oleh pengurus atas kebijaksanaan tertentu.
b. Status keanggotaan gugur
bila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
pengurus.
Pasal 4. Hak Anggota
a. Anggota berhak mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan
oleh pengurus.
b. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis
kepada pengurus
c. Anggota biasa berhak mengikuti
Musyawarah Anggota, memiliki hak bicara,
hak suara, memilih dan dipilih.
d. Anggota luar biasa
berhak mengikuti Musyawarah Anggota dan hanya memiliki hak
bicara.
e. Anggota yang diberhentikan pengurus berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik Remaja
Masjid AL BAROKAH.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Remaja
Masjid AL BAROKAH.
c. Mentaati peraturan yang
berlaku dalam Remaja Masjid AL BAROKAH.
BAB
II
O
R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Anggota
a. Musyawarah Anggota berfungsi
sebagai forum pengambilan keputusan
tertinggi dan dilaksanakan satu tahun sekali.
b. Musyawarah Anggota bertugas
mengevaluasi hasil pelaksanaan
amanah kepengurusan, menetapkan program
kerja dan memilih seorang Ketua Umum
untuk periode kepengurusan berikutnya.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Anggota
Peserta Musyawarah Anggota Remaja
Masjid AL BAROKAH adalah seluruh anggota biasa dan luar biasa.
Pasal 8. Struktur Pengurus
Formasi pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara, ditambah bidang-bidang, departemen, badan
otonom dan badan usaha.
Struktur
Organisasi Remaja Masjid Al Barokah adalah
a. Struktur organisasi terdiri dari
Ketua Umum dibantu beberapa Ketua Bidang yang membawahi departemen-departemen.
b. Berdasarkan pembidangan kerjanya
terdiri dari 4 (empat) bidang, yaitu:
1. Bidang Pembinaan Anggota.
2. Bidang Informasi dan
Perpustakaan.
3. Bidang Kesejahteraan Umat.
4. Bidang Kewanitaan.
c. Untuk meningkatkan efektifitas
kepemimpinan dibantu oleh staf sesuai dengan hirarkinya, yaitu: Sekretaris
Umum, Bendahara, Wakil Bendahara dan masing-masing Sekretaris Bidang.
d. Komposisi personalia Pengurus RMB
adalah sebagai berikut:
1. KU : Ketua Umum
2. KPA : Ketua Bidang Pembinaan Anggota
3. KIP : Ketua Bidang Informasi dan
Perpustakaan
4. KKU :
Ketua Bidang Kesejahteraan Umat
5. KK :
Ketua Bidang Kewanitaan
6. SU :
Sekretaris Umum
7. B :
Bendahara
8. SPA :
Sekretaris Bidang Pembinaan Anggota
9. SIP :
Sekretaris Bidang Informasi dan
Perpustakaan
10. SKU : Sekretaris Bidang Kesejahteraan Umat
11. SK : Sekretaris Bidang Kewanitaan
12. WB : Wakil Bendahara
13. DPA : Departemen Bidang Anggota
14. DIP : Departemen Bidang Informasi dan
Perpustakaan
15. DKU : Departemen Bidang Kesejahteraan Umat
16. DK : Departemen Bidang Kewanitaan
Bagan Organisasi.
a. Bagan organisasi Pengurus RMB
berbentuk Lini-Staff.
b. Untuk memperjelas Struktur
Organisasi dibuat Bagan Organisasi Pengurus RMB sebagai berikut :
![]() |
Keterangan :


Pasal 9. Prosedur Pelantikan Dan Pengesahan
Pengurus
a. Pelantikan dan pengesahan pengurus Remaja
Masjid AL BAROKAH dilakukan oleh DKM AL BAROKAH.
b. Prosedur pelantikan dan pengesahan pengurus :
1. Formatur (Ketua Umum) dan Mid
Formatur terpilih membentuk susunan pengurus baru.
2. Pengurus lama (demisioner) menyelenggarakan acara pelantikan pengurus
baru.
3. Ketua Umum lama menyerahkan
kepemimpinan kepada Ketua Umum
baru dengan disaksikan oleh DKM.
4. Pengurus diangkat untuk masa
jabatan tiga
tahun dan dapat diangkat kembali hanya
untuk masa jabatan berikutnya, maksimal 2 periode secara
berturut-turut
5. DKM Masjid melantik dan mengesahkan
susunan pengurus baru.
c. Dalam kondisi tertentu (darurat) dapat
dilaksanakan berbeda dengan prosedur (b).
BAB
III
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal
10. Wewenang Pengurus
a. Pengurus Remaja Masjid AL BAROKAH berhak memimpin dan
mewakili kepentingan anggota
yang berhubungan dengan
organisasi dan fungsinya.
b. Pengurus Remaja Masjid AL BAROKAH berhak menggunakan fasilitas dan potensi
organisasi dengan cara yang benar.
Pasal
11. Tanggung Jawab Pengurus
a. Pengurus bertanggungjawab kepada
anggota Remaja Masjid AL
BAROKAH.
b. Pengurus menyampaikan
laporan kerja kepengurusan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IV
I
D E N T I T A S
Pasal
12. Identitas
Lambang dan identitas organisasi yang lain ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah
Anggota.
BAB
V
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal
13. Aturan Tambahan
a. Anggaran Rumah Tangga Remaja
Masjid AL BAROKAH merupakan
penjelasan dari Anggaran
Dasar Remaja Masjid AL BAROKAH.
b. Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
14. Pengesahan
Anggaran Rumah
Tangga ini disahkan dalam
Musyawarah Anggota Remaja Masjid
AL BAROKAH ke-1 tanggal ……………………………. bertepatan
dengan tanggal ……………………………………………..
di Masjid Al Barokah Perumahan Bumi Kepongpongan Indah Cirebon
Tidak ada komentar:
Posting Komentar